Gadget, News, Review, Computer, Science, Money Online, Health, All About Digital Life

MARKETIVA.COM CARA MUDAH UNTUK BISA BENMAIN FOREX

BELAJAR DAN ERMAIN FOREX (SIMPLE, MUDAH DAN MENJANJIKAN)

Bagi anda yang ingin Mendapatkan Pendapatan Yang bisa dibilang tidak disedikit ini adalah cara yang termudah dengan meluangkan waktu sedikit di internet untuk bisa mewujudkannya. Pada kali ini saya akan menjelaskan bagaimana kita bermain Forex, dan Apa itu Forex serta bagaimana kita bisa menajdi untuk dengan bermain Forex.

FOREX TRADING (valas trading) merupakan pasar terbesar di dunia diukur berdasarkan nilai total transaksi. Menurut survei BIS (Bank International for Settlement-bank sentralnya bank-bank sentral seluruh dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi forex mencapai USD 1,900 miliar per hari. Dengan demikian, prospek investasi di perdagangan forex adalah sangat bagus.

Pasar valas/forex berjalan selama 24 jam, berputar mulai dari pasar New Zaeland & Australia yang berlangsung pukul 05.00-14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang & Singapura yang berlangsung pukul 07.00-16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman & Inggris yang berlangsung pukul 13.00-22.00, sampai ke pasar Amerika yang berlangsung pukul 20.30-10.30. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang besar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar forex/valas yang bebas.

Forex trading (valas trading) saat ini sudah sangat mudah untuk dilakukan oleh siapapun dan dari manapun. Dengan modal komputer yang tersambung ke internet, kita sudah bisa melakukan forex trading (valas trading) baik dari rumah, kantor, warnet, dan darimana saja yang penting ada fasilitas sambungan internet. Dengan mendaftar di Marketiva, Anda tidak perlu lagi memikirkan modal untuk melakukan forex trading (valas trading), begitu daftar langsung bisa trading karena Anda mendapatkan cash reward $5 real money untuk live trading dan $10,000 virtual money untuk simulasi dengan kondisi pasar yang sesungguhnya (demo).

Belajar forex trading (valas trading) dengan metoda belajar sambil praktek akan membuat Anda lebih cepat memahami segala hal tentang forex trading (valas trading).




Transaksi real maupun belajar Forex Trading (valas trading) di Marketiva adalah pilihan terbaik bagi para calon trader dalam mengembangkan ilmu, maupun bagi trader profesional dalam bertransaksi forex trading (valas trading).

KEUNGGULAN
Marketiva provides spot forex on major currency pairs and crosses; $5 cash reward you can start trading right away; tight spreads from 3 pips; trading on 1% margin; virtual and live desks within one account; latest news, alerts on market events, signals, no market commissions; zero-interest on open positions, 24-hour support, chat channels, the most sophisticated and easy-to-use forex charting tool; ability to trade from the charts and the best forex trading software available!

Untuk bisa memulai transaksi sekaligus belajar forex trading (valas trading) di Marketiva, ikutilah langkah-langkah berikut secara berurutan.

MENDAFTAR
Untuk mendaftar, silakan buka website Marketiva, setelah terbuka, klik Open Account, isilah data diri Anda secara lengkap. Untuk field dengan tanda * (bintang) harus Anda isi, yang lain boleh Anda kosongkan.

www.marketiva-indonesia.blogspot.com
Username: pilihlah username yang indah, karena akan Anda gunakan untuk chatting dengan sesama trader, misalnya: cinta, cantik, handsome, dsb.
Password: minimal 8 karakter gabungan huruf dan angka.
First Name: isi nama depan Anda
Last Name: isi nama belakang Anda, jika nama Anda hanya terdiri dari satu suku kata, masukkan nama Anda tersebut di field First Name dan Last Name. Contoh: jika nama Anda adalah Fitri, maka masukkan First Name: Fitri, Last Name: Fitri.
Untuk data alamat isikan sesuai dengan KTP Anda.
E-mail: diisi alamat e-mail Anda yang masih aktif.
PERHATIAN: Seluruh data diri yang Anda isikan harus sama dengan KTP, karena akan dilakukan proses verifikasi untuk bisa melakukan transaksi forex trading (trading valas).

Setelah selesai mengisi, klik tombol Continue >>

User Template: pilih Standar Forex Trader
Coupon: boleh dikosongkan
Recovery Question: pilih yang paling cocok dengan Anda, misalnya Anda memiliki kucing dengan nama manis, maka pilih: What is your pet’s name?
Recovery Answer: dalam contoh ini maka jawaban anda adalah: manis
Setelah selesai mengisi, klik tombol next >>

Berilah tanda chek pada pilihan: I have read, understood, and agree with the Service Agreement under which Marketiva Corporation provides it services and products. I have also read and understood the Risk Disclosure statement and I am willing and able to assume such risks.
Setelah itu klik tombol [finish]. Maka proses pendaftaran Anda sudah selesai.

VERIFIKASI IDENTITAS DIRI
Setelah Anda mendaftar, maka Anda perlu mengupload data diri Anda untuk diverifikasi, Anda hanya diizinkan membuka satu account. Anda tidak bisa melakukan penarikan dana sebelum melakukan identifikasi, dan ada kemungkinan account Anda di-suspend (dibekukan) jika Anda menggunakan komputer dengan IP address yang sama dengan trader lain. Untuk itu segeralah melakukan verifikasi identitas diri, berikut data yang diperlukan:

Image ID: Scan KTP/SIM/KTM atau kartu identitas lain yang ada foto dan nama Anda tertera di kartu identitas tersebut.
Image Adress: Scan data tagihan yang alamatnya sama dengan KTP/SIM/KTM Anda, misal tagihan listrik, tagihan telepon, rekening bank dll, data di tagihan ini digunakan untuk konfirmasi alamat.
Scan data harus berwarna dan masing-masing file ukurannya maksimal 100kb, jadi sewaktu scan, resolusi di set ke 72-100 dpi saja.
Bila Anda tidak mempunya data tagihan yang ada nama dan alamat Anda disitu, maka anda boleh mengupload scan ktp saja, scan bagian depan KTP sebagai ID image, bagian belakang sebagai Address image.
Upload scan data tersebut di sini
Setelah mengupload data, melaporlah ke live support yang ada di situs Marketiva. Beberapa saat kemudin Anda akan diberitahu bahwa data diri Anda telah selesai diverifikasi.

MEMBUKA ACCOUNT E-GOLD
Proses deposit dan withdrawl termudah adalah dengan e-gold, silakan Anda baca secara lengkap tata cara membuka e-gold, klik disini. PASTIKAN: Nama lengkap Anda di account e-gold harus sama dengan nama lengkap di Marketiva, jika tidak sama maka Anda akan mengalami kesulitan dalam proses deposit dan withdrawl.

Klik pada gambar Jika ingin Mendaftar di e-gold


[ Marketiva Tutorial Part I - TUTORIAL MARKETIVA BAGIAN I ] Tobe Continue..


Read More..

Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam?
"Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu," sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.

Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.


Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.

Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:

a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi

Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:

  1. Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
  2. Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
  3. Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).

b) Syarat-syarat

  • Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
  • Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
  • Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.


Read More..